TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang warga Kabupaten Nagan Raya, saat melintasi pos check point Covid-19 di Jalan lintas Kabupaten Nagan Raya - Aceh Tengah di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi menangkap lelaki berinisial DM (32 tahun) karena ketahuan mengangkut ganja kering seberat 3 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR. “Tersangka DM sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Selasa (9 Juni 2020) malam.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka DM tersebut berawal saat petugas yang sedang bertugas di pos check point Covid-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mencurigai satu unit sepeda motor yang dikendarai DM saat meluncur dari arah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menuju ke arah pusat kota kabupaten setempat.
Setibanya di depan pos pemeriksaan, petugas memberhentikan motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Karena gelagat DM mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan kemudian petugas kepolisian berhasil menemukan ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Barang bukti ganja yang ditemukan petugas ini dibungkus dalam dua kantong kresek seberat tiga kilogram,” kata Sapta Nofison. Tersangka DM sempat diamankan di Mapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya beserta barang bukti berupa tiga kilogram ganja beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR.
ANTARA