TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengusulkan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
Usul ini disampaikannya sebagai masukan atas revisi UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.
“Kalau kembali kepada sistem proporsional tertutup yang penuh, bisa menyederhanakan biaya," kata Hamdan dalam sebuah diskusi daring hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Hamdan Zoelva, sistem pemilu yang berlaku sejak 1999 sampai saat ini membuat ongkos politik semakin mahal.
Dia menjelaskan dalam sistem pemilu proporsional tertutup juga tidak ada lagi pertarungan antaranggota partai yang sama dalam satu daerah pemilihan.
Bekas anggota DPR dari PBB tersebut berpendapat sistem proporsional tertutup mengurangi 25 persen masalah dalam pemilu yang bebas dan liberal sepetri yang berlaku sekarang.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai di pemilu legislatif.
Daftar caleg atau nomor urut para caleg dalam sebuah daerah pemilihan ditentukan oleh partai.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka seperti yang saat ini berlaku, pemilih mencoblos caleg. Mereka yang duduk di DPR adalah yang mendapatkan suara terbanyak.
Ketua Komisi II DPR (Bidang Politik) Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf revisi UU Pemilu masih sangat awal disusun. Masukan dari semua pihak akan ditampung.
Soal sistem pemilu, ujar politikus Partai Golkar itu, menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Pemilu.
“Ada tiga usulan yang muncul di Komisi II, yakni sistem proporsional terbuka, tertutup, dan campuran. Semua usul ini akan kami bahas."