TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Ibn Khaldun, Mova Al-Afghani, memberikan tujuh kritik terhadap ketentuan kemudahan investasi dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Ia terutama menyoroti soal perizinan berbasis risiko yang hendak diatur dalam aturan omnibus law tersebut.
"Ini suatu terobosan yang cukup besar dalam pendekatan regulasi di Indonesia, namun bila tidak dilakukan dengan hati-hati akan berbeda dengan yang dimengerti," kata Mova dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Mova menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja pendekatan berbasis risiko digunakan terhadap dua hal, yakni penapisan perizinan dan pengawasan.
Dalam penapisan berizinan, risiko dibagi menjadi tiga yakni rendah, menengah, dan tinggi.
Adapun kategori tiga jenis risiko itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Menurut Mova, pendekatan berbasis risiko justru lebih tepat digunakan untuk pengawasan. Dalam pasal 12 RUU omnibus law tersebut disebutkan bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Demikian tujuh kritik Mova terhadap pendekatan perizinan berbasis risiko dalam omnibus law RUU Cipta Kerja:
1. Format omnibus law dapat merancukan penilaian risiko
Menurut teori, yang pertama harus dilakukan regulator adalah mendefinisikan tujuan regulasinya yang menggunakan omnibus law.
Mova mencontohkan, RUU Cipta Kerja di satu sisi bertujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan peningkatan ekosistem investasi. Namun, di sisi lain, RUU itu juga mencakup Undang-undang tentang Lingkungan Hidup yang memiliki tujuan berbeda.
Dia mencontohkan untuk tujuan keseimbangan lingkungan hidup dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana.
"Nanti akan terjadi kebingungan dari para regulator, dia harus menafsirkan risiko ini berdasarkan tujuan regulasi yang mana."
2. Risiko volatile belum dipertimbangkan
Mova mengatakan tidak semua risiko bersifat stabil, tetapi bisa juga volatile alias bergerak. Misalnya, pada musim penghujan ada risiko banjir atau pada musim kemarau ada risiko kenaikan polusi.
Menurut Mova, hal ini belum disinggung dalam RUU Cipta Kerja
Dia pun berpendapat seharusnya yang ditekankan adalah evaluasi secara periodik terhadap risiko yang ada. Meski begitu, Mova mempertanyakan ketepatan PP sebagai instrumen untuk mengulas tingkat risiko ini.
"Jadi peningkatan risiko yang tadinya lewat PP harus di-review secara periodik," ujar dia.
3. Risiko kumulatif atau sistemik belum dipertimbangkan
Menurut Mova, suatu risiko bisa jadi rendah tingkat bahayanya per kapita dan bisa jadi rendah nilai potensi terjadinya bahaya. Namun risiko itu bisa bersifat kumulatif. Contohnya enyedotan air tanah.
"Kalau lihat per kapita kelihatannya risiko rendah, tapi ternyata itu dilakukan semua orang sehingga bisa menyebabkan land subsidence," kata Mova.
4. Penentuan jenis risiko apriori dan top down
Penentuan risiko dalam RUU Cipta Kerja mengacu pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan penentuan risiko bisa berdasarkan faktor lain di luar faktor-faktor tersebut.
Meski begitu Mova menilai penentuan risiko ini masih bersifat apriori dan top-down.
"Bagaimana kalau ada risiko budaya? Misalnya di situs pembangunan itu ada situs keramat, itu dianggap risiko atau bukan? Bagaimana penentuan risiko ini?"
5. Hambatan pelaksanaan regulasi berbasis risiko belum dibahas dalam naskah akademik
Mova menilai belum ada kejelasan ihwal siapa dan tingkat pemerintahan mana yang akan melaksanakan penilaian risiko.
Dia juga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan data yang diperlukan untuk menilai potensi risiko, cara menjamin kesamaan persepsi risiko antara pemerintah dan masyarakat (risiko politik), kesiapan institusi pemerintah menjalankan regulasi berbasis risiko, hingga implikasi terhadap akuntabilitas regulator
6. Catatan kepatuhan menjadi pertimbangan pengawasan
Menurut Mova, Pasal 12 RUU Cipta Kerja bisa ditafsirkan bahwa usaha berisiko tinggi harus diberikan pengawasan yang tinggi. Padahal, menurut dia, semakin patuh perusahaan seharusnya beban pengawasan semakin berkurang.
Selain itu, manajemen risiko seharusnya dilakukan oleh institusi independen, sedangkan pemerintah hanya melakukan audit saja.
7. Beban perizinan dibedakan dari dokumen izin
Mova menjelaskan izin adalah instrumen kontrol. Sedangkan beban regulasi berada di bawah cakupan persyaratan izin.
"Izin yang sama bisa dibuat beda beban persyaratannya," ucap dia.