Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Beri 7 Kritik Kemudahan Investasi di RUU Omnibus Law

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Ibn Khaldun, Mova Al-Afghani, memberikan tujuh kritik terhadap ketentuan kemudahan investasi dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Ia terutama menyoroti soal perizinan berbasis risiko yang hendak diatur dalam aturan omnibus law tersebut.

"Ini suatu terobosan yang cukup besar dalam pendekatan regulasi di Indonesia, namun bila tidak dilakukan dengan hati-hati akan berbeda dengan yang dimengerti," kata Mova dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.

Mova menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja pendekatan berbasis risiko digunakan terhadap dua hal, yakni penapisan perizinan dan pengawasan.

Dalam penapisan berizinan, risiko dibagi menjadi tiga yakni rendah, menengah, dan tinggi.

Adapun kategori tiga jenis risiko itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Menurut Mova, pendekatan berbasis risiko justru lebih tepat digunakan untuk pengawasan. Dalam pasal 12 RUU omnibus law tersebut disebutkan bahwa pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Demikian tujuh kritik Mova terhadap pendekatan perizinan berbasis risiko dalam omnibus law RUU Cipta Kerja:

1. Format omnibus law dapat merancukan penilaian risiko
Menurut teori, yang pertama harus dilakukan regulator adalah mendefinisikan tujuan regulasinya yang menggunakan omnibus law.

Mova mencontohkan, RUU Cipta Kerja di satu sisi bertujuan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan peningkatan ekosistem investasi. Namun, di sisi lain, RUU itu juga mencakup Undang-undang tentang Lingkungan Hidup yang memiliki tujuan berbeda.

Dia mencontohkan untuk tujuan keseimbangan lingkungan hidup dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana.

"Nanti akan terjadi kebingungan dari para regulator, dia harus menafsirkan risiko ini berdasarkan tujuan regulasi yang mana."

2. Risiko volatile belum dipertimbangkan
Mova mengatakan tidak semua risiko bersifat stabil, tetapi bisa juga volatile alias bergerak. Misalnya, pada musim penghujan ada risiko banjir atau pada musim kemarau ada risiko kenaikan polusi.

Menurut Mova, hal ini belum disinggung dalam RUU Cipta Kerja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun berpendapat seharusnya yang ditekankan adalah evaluasi secara periodik terhadap risiko yang ada. Meski begitu, Mova mempertanyakan ketepatan PP sebagai instrumen untuk mengulas tingkat risiko ini.

"Jadi peningkatan risiko yang tadinya lewat PP harus di-review secara periodik," ujar dia. 

3. Risiko kumulatif atau sistemik belum dipertimbangkan
Menurut Mova, suatu risiko bisa jadi rendah tingkat bahayanya per kapita dan bisa jadi rendah nilai potensi terjadinya bahaya. Namun risiko itu bisa bersifat kumulatif. Contohnya enyedotan air tanah.

"Kalau lihat per kapita kelihatannya risiko rendah, tapi ternyata itu dilakukan semua orang sehingga bisa menyebabkan land subsidence," kata Mova.

4. Penentuan jenis risiko apriori dan top down
Penentuan risiko dalam RUU Cipta Kerja mengacu pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan penentuan risiko bisa berdasarkan faktor lain di luar faktor-faktor tersebut.

Meski begitu Mova menilai penentuan risiko ini masih bersifat apriori dan top-down.

"Bagaimana kalau ada risiko budaya? Misalnya di situs pembangunan itu ada situs keramat, itu dianggap risiko atau bukan? Bagaimana penentuan risiko ini?"

5. Hambatan pelaksanaan regulasi berbasis risiko belum dibahas dalam naskah akademik
Mova menilai belum ada kejelasan ihwal siapa dan tingkat pemerintahan mana yang akan melaksanakan penilaian risiko.

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan data yang diperlukan untuk menilai potensi risiko, cara menjamin kesamaan persepsi risiko antara pemerintah dan masyarakat (risiko politik), kesiapan institusi pemerintah menjalankan regulasi berbasis risiko, hingga implikasi terhadap akuntabilitas regulator

6. Catatan kepatuhan menjadi pertimbangan pengawasan
Menurut Mova, Pasal 12 RUU Cipta Kerja bisa ditafsirkan bahwa usaha berisiko tinggi harus diberikan pengawasan yang tinggi. Padahal, menurut dia, semakin patuh perusahaan seharusnya beban pengawasan semakin berkurang.

Selain itu, manajemen risiko seharusnya dilakukan oleh institusi independen, sedangkan pemerintah hanya melakukan audit saja.

7. Beban perizinan dibedakan dari dokumen izin
Mova menjelaskan izin adalah instrumen kontrol. Sedangkan beban regulasi berada di bawah cakupan persyaratan izin.

"Izin yang sama bisa dibuat beda beban persyaratannya," ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

1 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

2 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK


Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

3 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

4 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Luhut Beberkan Rencana Investasi Besar Apple di RI: Minat di IKN, Bali hingga Solo

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kunjungannya ke Washington DC antara lain bertemu dengan Utusan Khusus Presiden AS untuk iklim John Kerry, Presiden World Bank David Malpass, Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, dan Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva. Ia juga bertemu dengan pimpinan sejumlah perusahaan AS seperti Apple, Tesla, Starlink, dan Chevron. Pertemuan itu di antaranya membahas isu lingkungan hingga investasi. Instagram
Luhut Beberkan Rencana Investasi Besar Apple di RI: Minat di IKN, Bali hingga Solo

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana investasi perusahaan raksasa Apple di Indonesia dalam jumlah besar.


Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

5 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Imbas Israel Serang Balik Iran, Rupiah Makin Keok

Selain terhadap nilai tukar rupiah, gejolak konflik ini juga berefek pada harga emas dan minyak dunia.