TEMPO.CO, Malang - Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu mengungkapkan dugaan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, melibatkan sejumlah pejabat dan bekas pejabat tinggi setempat.
"Dana kapitasi itu juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Malang yang masih menjabat sampai saat ini,” kata Ibnu kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2020.
Kapitasi adalah besaran dana pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasar jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Ibu juga mengungkapkan dugaan uang haram tersebut mengalir ke pejabat yang berperan dalam pelaporan penggunaan dana kapitasi sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan dana kapitasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan primer lainnya.
Menurut Ibnu, pejabat ini juga memastikan puskesmas menyerahkan setoran sebesar 5-7 persen dari dana kapitasi yang diperoleh atau sebesar Rp 6-8 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen Muhandas Ulimen berjanji segera menyidik sejumlah pejabat yang diduga terlibat korupsi dana BPJS Kesehatan.
Dia menjeskan bahwa apabila para saksi di pengadilan menyebutkan sejumlah nama di luar para terdakwa, kemungkinan bertambah tersangka baru sangat besar.
"Kami tunggu saja (di pengadilan)," kata dia.
Kasus ini terbongkar saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyebutkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 8,5 miliar dari dana kapitasi yang disetorkan BPJS Kesehatan untuk 39 puskesmas di Kabupaten Malang.
Kasus korupsi dana BPJS Kesehatan ini melibatkan Abdurachman, bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, serta Yohan Charles I Lengkey, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Abdurachman mengancam para bendaharawan puskesmas untuk menyerahkan upeti sebesar Rp 6-8 juta per bulan jika tak ingin dicopot atau dimutasi.
"Pemotongan anggaran itu untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Muhandas.
DINI PRAMITA/ABDI PURMONO