TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai tidak kunjung selesainya penanganan kasus pelanggaran HAM berat disebabkan perbedaan paradigma antara penyelidik dan penyidik.
Poin inilah, menurut komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab, yang menyebabkan Komnas dan Kejaksaan Agung saling lempar berkas kasus. "Ini beda paradigma HAM dari Komnas dan Kejagung," kata Amir dalam konferensi pers, Selasa 8 Juni 2020.
Amir mengatakan soal perbedaan paradigma ini, Komnas HAM sudah dua kali menyampaikan kepada presiden rekomendasi langkah-langkah apa yang harus diambil untuk peristiwa yang diduga melanggar HAM berat di masa lalu dan masa kini.
Kasus pelanggaran HAM berat terdekat yang beberapa waktu diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM ialah peristiwa Paniai. Amir berharap Kejagung bisa menggunakan paradigma HAM dalam melihat peristiwa yang terjadi pada 2014 itu.
Komnas HAM, kata dia, juga telah beberapa kali bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menyampaikan hal serupa. Salah satunya meminta ada kebijakan bagi korban, jika belum ada kepastian kapan kasus-kasus yang menimpa mereka akan disidangkan.
"Jika proses ke pengadilan ini masih lama, tapi korbannya nyata, semestinya pemerintah membuat kebijakan untuk saudara-saudara yang jadi korban ini," ujar Amir.