Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Kajian Konstitusi Diusulkan Tanpa Anggota MPR

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara Refli Harun mengusulkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mengisi Komisi Kajian Konstitusi karena dikhawatirkan rentan kepentingan politis dalam usul amendemen.

"Tim kajian harus lepas dari politis," kata Refli dalam diskusi "UUD 1945 Ditelaah atau Diubah" di gedung DPD Kompleks MPR/DPR, Jumat (12/9).

Menurutnya, kajian konstitusi itu harus dilakukan dengan pemikiran jernih. "Hal itu dengan melihat kelemahan konstitusi sekecil-kecilnya, bukan dengan menyesuaikan dengan kepentingan partai," kata dia.

Idealnya, kata Refli, Komisi Kajian Konstitusi itu diisi oleh akademisi dari bidang hukum, politik dan ekonomi. "Sehingga hasilnya lebih komprehensif."

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Hajriyanto Tohari mengatakan anggota MPR tidak bisa dilepaskan dari keanggotaan dalam Komisi Pengkaji Konstitusi. "Karena anggota MPR lebih efektif menyerap aspirasi masyarakat, bahkan kalangan yang tidak dijangkau media di pelosok," kata dia.

Dengan menjangkau usul seluruh kalangan, lanjut dia, kajian lebih kaya dengan perspektif yang lengkap. Namun, Hajriyanto tidak menutup kemungkinan masuknya akademisi dalam Komisi. "Semakin luas dimensi akan lebih representatif," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika hanya anggota MPR yang pernah terlibat dalam perubahan sebelumnya, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi kejenuhan. "Jangan hanya monolitik," katanya.

Sementara Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud mengatakan anggota MPR wajib masuk dalam Komisi. "Jika tidak ada anggota Majelis proses perubahan itu hasilnya tidak berkesinambungan," katanya.

Dengan melibatkan anggota yang pernah masuk, kata dia, akan lebih memahami proses. "Kalau hanya perubahan, cukup dengan mencetak buku saja," katanya."Tentu dengan memberi kesempatan masukan dari masyarakat."

Eko Ari Wibowo 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya


Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Orang-orang mengantre untuk menerima makanan di dapur umum di luar gereja, di tengah krisis ekonomi negara, di Kolombo, Sri Lanka, 25 Juli 2022. REUTERS/Adnan Abidi
Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.


Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Kais Saied, Presiden Tunisia. Sumber : Reuters
Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.


Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

22 Mei 2022

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.


Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

15 April 2022

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.


Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

28 Oktober 2021

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.


Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

15 September 2021

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.


Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

15 September 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?


Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

14 September 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.


Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

30 Agustus 2021

Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.