TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia menyatakan telah mengusulkan kepada Badan Eksekutif Mahaiswa atau BE UI selaku panitia diskusi '#PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua' agar menambah pembicara penyeimbang.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan KIP UI Amelita Lusia, usulan tersebut tidak diindahkan oleh panitia dari BEM UI.
"Usulan ini demi mendukung kebebasan akademik yang menghasilkan keberagaman pemikiran yang unggul, sehingga perlu membiasakan menghadirkan pembicara dari kedua sisi," ujar Amelita melalui pesan teks hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Diskusi digelar secara daring pada Sabtu, 6 Juni 2020, dimoderatori Ketua BEM UI 2020 Fajar Adi Nugroho.
Pengisi acara diskusi tersebut adalah pengacara HAM Veronica Koman, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua yang tidak dipublikasikan namanya.
Diskusi tersebut mengundang kritik dari UI. Lantas sejumlah dosen kampus negeri itu balik mengkritik UI.
Sebelumnya, UI juga telah menyatakan bahwa narasumber yang didatangkan dalam diskusi itu tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
"Maka UI melihat secara keseluruhan diskusi ini tidak mengundang narasumber yang layak," ucap Amelita.
Amelita berharap kepada semua pihak ata masyarakat agar tak memandang UI represif.