TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal munculnya kabar yang menyebut jika kenaikan gaji para pimpinan dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM pada akhir Mei 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan daring tersebut.
"Tim mengikuti rapat untuk memenuhi undangan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya," ucap dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2020.
Ia mengatakan undangan rapat dengan agenda penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro SDM pada lembaga antikorupsi tersebut.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujar Ali.
Usulan kenaikan gaji pimpinan memang pernah mengemuka pada April lalu. Saat itu, gaji pimpinan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta. Pimpinan era Agus Rahardjo yang mengusulkan kenaikan dan diusulkan mulai berlaku di era pimpinan selanjutnya untuk menghindari konflik kepentingan.
Rencana kenaikan gaji ini menjadi polemik sebab muncul ketika pandemi Covid-19. Firli Bahuri cs menyatakan membatalkan pembahasan kenaikan gaji karena KPK berfokus mengawal penanganan Covid-19.