TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan akan memproses hukum pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19. Insiden pengambilan paksa jenazah itu terjadi di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, pada Ahad, 7 Juni 2020.
"Itu pidana dan akan kami proses," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Juni 2020.
Kepolisian mengaku prihatin dengan maraknya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga atau kerabat. Sebab, kata Tompo, masyarakat harus diberikan pemahaman akan bahaya penularan Covid-19 meski pasien tersebut sudah meninggal.
"Karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi kepentingan bersama masyarakat," ucap Tompo.
Insiden itu terjadi di RS Stella Maris. Pasien dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP Covid-19 pada 7 Juni. Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.
Keluarga korban lalu tiba dengan jumlah besar ke RS, untuk mengambil jenazah korban. Personel Polri-TNI yang berjaga di lokasi pun sempat menghalau keluarga pasien. Namun, usaha itu gagal lantaran jumlah anggota keluarga korban dengan jumlah anggota Polri-TNI tidak imbang.