TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada seluruh korban dan saksi kasus terorisme penyerangan Markas Kepolisian Sektor Daha Selatan, Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 1 Juni 2020.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi.
“Saat ini berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna” ujar Achmadi melalui keterangan tertulis pada Senin, 8 Juni 2020.
Selain itu, LPSK juga akan memberi santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris.
Achmadi menyatakan kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespons peristiwa penyerangan Mapolsek Daha Selatan.
"Langkah cepat ini untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka" ucap Achmadi.
Selain pemberian kompensasi, LPSK juga akan fokus terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial. Terutama kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.
Selain korban, LPSK juga telah menemui sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa penyerangan tersebut. Sama halnya dengan korban, para saksi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan. Saat ini, LPSK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Densus 88 untuk perlindungan terhadap para saksi.
“Bentuk perlindungan untuk saksi beragam, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan selama proses pemeriksaan hingga fasilitas persidangan dengan menggunakan video conference, perlindungan akan kami berikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan.