TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Indonesia Police Watch terhadap penyidik seniornya Novel Baswedan dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menyatakan seluruh kegiatan penyidikan dilakukan KPK sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ahad malam, 7 Juni 2020.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menuding Novel Baswedan dkk memeriksa Nurhadi di luar gedung KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam persembunyian Nurhadi. Menurut Neta, tindakan itu di luar prosedur.
Ali mengatakan penyidik tak pernah memeriksa Nurhadi di luar Gedung KPK. Menurut dia, sampai saat ini Nurhadi juga masih berada di Rumah Tahanan komisi antirasuah.
KPK, kata dia, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus suap dan gratifikasi ini sampai tuntan. Ia mengatakan KPK juga akan mengembangkan perkara ini sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto. Sempat buron, KPK menangkap Nurhadi di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.