TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat HAM dan aktivis isu Papua, Veronica Koman, menyerukan ajakan solidaritas untuk tujuh pemuda Papua yang tengah disidang di Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mereka didakwa melakukan makar karena demonstrasi antirasisme di Jayapura pada Agustus 2019.
Menurut Veronica Koman ada rasisme hukum terhadap orang-orang Papua.
Banyak orang Papua yang ditangkap dan dituduh makar karena menggunakan hak berekspresi dan berpendapat. Apa yang menimpa orang-orang Papua itu bisa merembet ke tempat lain jika dibiarkan.
"Karena kalau enggak they will coming for you. Lain kali kalau lo aksi mahasiswa lama-lama mereka bilang kalian makar," kata Veronica dalam diskusi '#PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua' via Youtube BEM UI pada Sabtu malam, 6 Juni 2020.
Tujuh pemuda Papua yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara).
Eks tahanan politik asal Papua, Sayang Mandabayan, juga menyerukan ajakan solidaritas serupa. Dia pernah ditangkap karena demonstrasi antirasisme, buntut insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam unjuk rasa, Sayang membawa 1.500 bendera Bintang Kejora berukuran kecil untuk properti aksi. Dia divonis terbukti makar oleh hakim.