TEMPO.CO, Jakarta - KPU (Komisi Pemilihan Umum) tengah menyusun aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember nanti.
Dalam draf Peraturan KPU tersebeut diuji publik hari ini, Sabtu, 6 Juni 2020.
KPU menyatakan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 akan dibatasi paling banyak 500 orang.
"Pemilih di dalam TPS pada waktu yang sama paling banyak 12 pemilih sesuai dengan protokol kesehatan," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik virtual.
Setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan dicek suhu tubuhnya. Raka mengatakan, pemilih dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius tidak akan diperbolehkan masuk ke area TPS.
Sebagai gantinya, Raka melanjutkan, para pemilih itu akan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS didampingi orang yang dipercaya untuk mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK.
Mengenai mekanisme pemberian suara, Raka juga menjelaskan pemilih akan menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan serta menggunakan sarung tangan sekali pakai.
"Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," kata Raka.