TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka diperiksa sebagai untuk tersangka penyuap Nurhadi, sekaligus Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HSO).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 5 Juni 2020.
Ali belum menjelaskan alasan kedua orang ini diperiksa, termasuk materi pemeriksaan untuk keduanya. Namun, diketahui Irene merupakan kakak dari Rezky Herbiyono. Rezky adalah menantu Nurhadi yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Sementara, Yoga merupakan suami dari Irene.
Adapun ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Duit diduga berasal dari Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.