TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menunjuk Maqdir Ismail sebagai pengacara. "Kami sudah diminta oleh keluarga untuk mendampingi Pak Nurhadi dalam proses penyidikan,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 5 Juni 2020.
Maqdir juga pernah ditunjuk menjadi pengacara Nurhadi dalam pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua kali mengajukan praperadilan, PN Jakarta Selatan menolak semua gugatan tersebut.
Adapun dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.