TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelisik dugaan rekayasa penilaian aset kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik Nurhadi.
Hal tersebut diketahui terkait pemeriksaan dua saksi oleh KPK yakni pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hari Utomo dan Rekan serta Panji Putro Setiawan pada Kamis, 4 Juni 2020.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi kawan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Sebelumnya, Kantor Hukum dan HAM Lokataru mendesak KPK segera menyita aset-aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono. Beberapa aset di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.
Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.
Nurhadi dan Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6). Sementara Soenjoto masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky Hebriyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.