Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI: Salat Jamaah Sah Meski Saf Renggang karena Jaga Jarak

image-gnews
Umat muslim menunaikan shalat usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2020. Salat Jumat berjemaah akan dilakukan jika mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau ketika PSBB telah dicabut. ANTARA/Nova Wahyudi
Umat muslim menunaikan shalat usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2020. Salat Jumat berjemaah akan dilakukan jika mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau ketika PSBB telah dicabut. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru perihal penyelenggaraan salat Jumat dan salat berjemaah untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2020.

Terkait pelaksanaan salat Jumat, MUI menjelaskan pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Ia mengatakan jika kapasitas masjid tidak mencukupi karena adanya penerapan jaga jarak, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang). Yaitu menyelenggarakannya di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan Jumatan, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at.

Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model sif, dan hukumnya sah.

Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan dengan model sif hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ucap dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

7 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

15 jam lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

6 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

14 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Malam Ini Mulai Mudik Lebaran? Begini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Panjang

19 hari lalu

Foto udara kendaraan roda empat dari arah barat atau Jakarta melaju saat akan memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 15 April 2023. Menurut Pos Pengamanan Terpadu GT Kalikangkung, volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-7 Lebaran hingga Sabtu (15/4) pukul 18:20 WIB terpantau lancar, dengan rata-rata sebanyak 1.200 kendaraan per jam dari arah barat melintasi gerbang tol tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Malam Ini Mulai Mudik Lebaran? Begini 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Panjang

Mau berangkat mudik Lebaran via jalan Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera? Simak tips berkendara di tol yang berjarak panjang berikut.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

20 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

21 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.