TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyita aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Ia juga mendesak KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan pencucian uang.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.
Haris mengatakan memperoleh informasi bahwa Nurhadi memiliki aset bernilai fantastis. Di antaranya, kata dia, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Haris menduga masih ada aset lain yang mungkin belum terjangkau. Ia mengatakan ada indikasi kuat bahwa Nurhadi menggunakan nama orang lain untuk aset-aset tersebut. "Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPU dengan segera menyita seluruh aset tersebut," kata dia.
KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.
Isi LHKPN Nurhadi....