TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan dalam kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dari kedua saksi tersebut KPK hendak menelusuri dugaan rekayasa penilaian aset kebun kelapa sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Keduanya bernama Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.
"Kedua saksi ini adalah pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Ali, diduga kebun itu seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Hiendra adalah tersangka penyuap Nurhadi.
Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang.
Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.
Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp 42,5 miliar.
Agar transaksi itu tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lain: transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima uang Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Duit diduga berasal dari Hiendra Soenjoto. Sempat buron sejak Februari 2020, Nurhadi dan Rezky ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2020.
Adapun Hiendra masih buron.