TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan salat Jumat yang dilakukan lebih dari satu gelombang tidak sah.
"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah," kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Sebelumnya, wacana salat Jumat dua gelombang muncul sebagai solusi untuk kebijakan New Normal Covid-19 di bidang tempat ibadah. Dengan adanya dua gelombang salat Jumat, diharapkan jemaah tidak menumpuk pada satu waktu, sehingga tetap bisa menjaga jarak.
Namun, menurut MUI, hukum salat Jumat ialah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.
Yusnar mengatakan di sejumlah kawasan seperti Eropa, Amerika di mana umat Islam menjadi minoritas, memang salat Jumat dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Namun hal itu dilakukan karena keadaan mendesak, yakni sedikitnya tempat ibadah dan sulitnya mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah.
Menurut MUI keadaan itu berbeda dengan di Indonesia di era New Normal. MUI berpendapat salat Jumat dua gelombang justru bisa memunculkan kerepotan luar biasa. Misalnya, akan memunculkan kerumunan orang yang mengantre untuk salat.
MUI memberikan solusi untuk pelaksanaan salat Jumat di era new normal, yaitu dengan memperbanyak tempat-tempat salat. Tempat salat itu tak harus masjid, namun bisa juga musala, aula, gedung olahraga, stadion dan sebagainya. "Oleh karena itu mempunyai dasar alasan syari yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi yang umat Islam," kata Yusnar.