3. Pasal yang Didakwakan
Jaksa menyatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.
Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
4. TPPU dengan Bayar Kasino dan Lain-lain
Jaksa mendakwa Heru Hidayat, melakukan TPPU dengan cara menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan. Rekaman transaksi rekening BCA tersebut menyebut bahwa uang dipakai untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.
Pada 13 Februari 2018, tercatat pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk. Pada 9 April 2018, tercatat aliran uang keluar Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan. Selain itu, Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain. Jaksa juga mendakwa Heru membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi untuk membeli mobil, rumah dan tanah dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang.
5. Eks Pimpinan Jiwasraya Terima Mobil hingga Tiket Konser Coldplay
Jaksa menyebut tiga bekas petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mendapatkan duit dan mobil dalam kasus korupsi ini. Uang tersebut berasal dari pemberian Benny, Heru, dan Joko Hartono.
Hendrisman didakwa terima duit dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar. Rinciannya, Rp 875,8 juta dalam bentuk uang, dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk saham. Sedangkan Hary didakwa menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar. Uang untuk Hary diberikan lewat rekening efek yang dikelola oleh Joko. Selain itu, Hary juga menerima sejumlah mobil, yakni Toyota Harrier senilai Rp 550 juta dan Mercedes Benz E Class seharga Rp 950 juta.
Jaksa juga mendakwa Hary menerima pembayaran paket perjalanan bersama istrinya untuk menonton konser Coldplay di Melbourne, Australia senilai Rp 65 juta, serta biaya konsultan pajak sebanyak Rp 46 juta.
Sementara Syahmirwan menerima uang Rp 4,8 miliar dalam bentuk duit dan saham. Ia juga menerima paket bermain golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, serta rafting di Yogyakarta Rp 70 juta. Ia pun masih menerima 2 kali pembayaran paket wisata ke Lombok dan Hongkong, dan pembayaran paket wisata berasal dari perusahaan manajer investasi PT Pool Advista Asset Management.
6. Penggunaan Nama Samaran
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa menggunakan nama samaran kala berkomunikasi. Nama-nama samaran itu terutama dipakai ketika mereka membahas jual-beli saham lewat WhatsApp dan aplikasi percakapan lainnya.
Jaksa menuturkan bahwa Hendrisman menggunakan nama samaran Chief. Selanjutnya Hary Prasetyo memakai nama Rudy, Syahmirwan dengan nama Mahmud, Heru Hidayat dengan samaran Pak Haji, dan Joko Hartono memakai nama Panda.
Sedangkan Benny tidak disebutkan menggunakan samaran. Berikutnya seorang pegawai Jiwasraya yang tak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, mendapat julukan Rieke.