TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang menarik dalam sidang perdana perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Dalam surat dakwaan Hendrisman, Jaksa mengungkap hasil penyidikan tentang modus patgulipat para terdakwa dalam menyamarkan permufakatan untuk korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Para terdakwa menggunakan berbagai nama samaran dalam berkomunikasi via Whatsapp atau online. Ada nama samaran yang digunakan oleh lima terdakwa, antara lain 'Pak Haji,' 'Panda,' dan 'Chief.'
"Tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa menerangkan nama samaran 'Pak Haji' digunakan oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Julukan 'Panda' kepada Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian panggilan 'Chief' dipakai Hendrisman Rahim.
Nama 'Mahmud' disematkan kepada eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo memakai nama julukan 'Rudy.'
Adapun seorang pegawai Jiwasraya yang tak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, dijuluki Rieke.
Yang menarik, hanya terdakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, yang tidak menggunakan nama samaran.
Belum diketahui apa korelasi nama-nama julukan tersebut dengan masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Kejaksaan mendakwa Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahwirman bersama dengan Heru, Henny dan Joko merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kerugian negara terjadi akibat salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil, dan paket wisata dalam perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.