TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersalah karena pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
Majelis Hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan itu digugat Tim Pembela Kebebasan Pers pada November 2019.
Awalnya, dalam gugatan, para pemohon yang terdiri dari koalisi masyarakat seperti YLBHI dan AJI sempat meminta pemerintah meminta maaf kepada seluruh pekerja pers.
Belakangan, tim merevisi gugatan ini menjadi, "Meminta PTUN mengabulkan gugatan bahwa perbuatan pembatasan akses internet adalah melawan hukum."
Pengadilan pun mengabulkan gugatan ini. Dalam putusannya hakim menyatakan pembatasan internet di Papua melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah.
Hakim menyebut Throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah di provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agutus 2019, kemudian pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua 21 Agustus sampai 04 September 2019 pukul 23.00 WIT, dan pemblokiran layanan data 04 September 2019 adalah perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 18.17 WIB. Judul awal berita ini "PTUN Minta Jokowi Minta Maaf Terkait Pemblokiran Internet Papua". Mohon maaf atas kekeliruan ini. Berita ini mengalami perubahan kedua setelah mendapat penjelasan dari koalisi masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2020.