TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan. "Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Jaksa menuturkan Benny, Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerja sama pengelolaan dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Akan tetapi, menurut jaksa mereka melakukan kesepakatan itu secara tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang obyektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. "Analisis hanya dibuat formalitas," kata jaksa.
Jaksa menyebut Hendrisman, Hary dan Syahwirman membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Selain itu, jaksa mendakwa keenam terdakwa dan pihak terafiliasi telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan mengintervensi harga. Tindakan goreng saham itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU. Bukannya memberikan untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas keuangan Jiwasraya.
Jaksa menyatakan para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT Jiwasraya yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada kerugian bagi keuangan Jiwasraya.
Selain itu, jaksa menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.
Menurut jaksa, perbuata para terdakwa telah melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan tersebut, kata Jaksa, telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.