TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan proses pembatalan Ibadah Haji 2020 yang telah diumumkannya kemarin, Selasa, 2 Juni 2020.
Dia menyatakan dapat memahami ketersinggungan Komisi VIII (Bidang Agama) DPR karena pengumuman pembatalan ibadah haji dilakuka sebelum rapat kerja dengan parlemen.
"Untuk itu kami mohon maaf," kata Fachrul melalui pesan singkat hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.
Dia beralasan raker pada 2 Juni 2020 ditunda hingga 4 Juni karena komisinya memerlukan izin Pimpinan DPR. Izin tersebut diperlukan karena raker itu akan diadakan di tengah masa reses.
Baca Juga:
"Dia (Fachrul) bilang, 'saya diminta Presiden'," ujar Yandri, Selasa malam, 2 Juni 2020. "Saya bilang, kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara."
Fachrul menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah meminta saran hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kewenangan pembatalan haji pada 25 Mei lalu.
Dia meminta saran karena pembatalan haji akibat pandemi Covid-19 merupakan hal baru.
Pada 27 Mei 2020, menurut Fachrul, Kemenkumham menjawab secara tertulis bahwa pembatalan ibadah haji merupakan kewenangan menteri agama.
"Meskipun demikian Menag merasa bahwa jauh lebih elok bila itu dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI," ujar Fachrul.
Lantas Fachrul mengusulkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR digelar pada 1 Juni 2020. Tapi Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni dan dia menyetujuinya.
Kementerian pun telah menerima undangan resmi raker dari Komisi VIII DPR.
Sebelum raker digelar, pada 31 Mei 2020, Kemenag menerima informasi lisan bahwa Komisi VIII meminta raker diundur menjadi 4 Juni 2020.
Menteri Fachrul pun meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII. Tujuannya, meyakinkan Komisi VIII bahwa pengumuman pembatalan tetap akan dilaksanakan padq 2 Juni 2020.
"Karena sudah terlanjur lapor Presiden," ucap purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.
Fachrul menerangkan jika penundaan ditunda akan menyulitkan posisi Pemerintah karena tenggat pengumuman pada 1 Juni 2020.
Lantaran tak ada respons balik dari Dirjen Haji, Menteri Fachrul mengasumsikan persoalan itu sudah beres. Maka dia mengumumkan pembatalam Ibadah haji 2020 pada Selasa lalu.