TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan gugatan kasus pemblokiran internet oleh pemerintah yang diadakan melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 3 Juni 2020, mendapat gangguan dari sejumlah orang asing.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mulanya sedang membacakan pertimbangan. Tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal masuk sebagai partisipan dan mulai berbicara, bahkan berteriak. Sehingga, omongan majelis hakim pun tak terdengar dengan jelas.
Selain itu, peserta tak diundang itu juga mengganggu lewat kolom percakapan, dengan menuliskan kata-kata dalam bahasa Inggris. “Wtf is this,” ucap Lucy Samuelson.
“I am gay,” kata Jack Hoff.
Sejumlah peserta yang sejak awal mengikuti persidangan daring ini pun meminta host untuk menertibkan peserta tak diundang. Tak lama kemudian, para pengganggu tersebut meninggalkan ruang telekonferensi.
Seperti diketahui pemerintah digugat atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.