Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Dua Rekening Istri Nurhadi: Transfer Suami hingga Kontraktor

Reporter

image-gnews
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Selain Tin Zuraida, jaksa KPK juga menghadirkan petugas Satuan Pengamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Selain Tin Zuraida, jaksa KPK juga menghadirkan petugas Satuan Pengamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol, terkait kasus tindak pidana korupsi kasus suap memberikan hadiah atau janji dalam pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dalam penangkapan terhadap sang suami dan Rezky Hebriyono, menantunya.

Penyidik menangkap ketiganya di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. "Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam catatan majalah Tempo, Tin Zuraida ini diduga perannya tak hanya membantu sang suami selama proses pelarian sebagai buron. Pada 2010, misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencurigai transaksi di rekening milik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Nurhadi mengakui rekening istrinya pernah ditelisik PPATK. Karena itu, dia mengajak tim kejaksaan ke rumah waletnya di Mojokerto. Baru melihat satu rumah saja, "Mereka bilang cukup," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang penegak hukum menuturkan, transaksi mencurigakan itu terjadi di dua rekening Tin Zuraida. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan. Nilai ini tak sesuai dengan penghasilannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung, yang masuk kategori pegawai negeri golongan IV-C. Seorang kontraktor juga terdeteksi beberapa kali mentransfer uang Rp 200 juta pada Maret 2007.

Pada 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar. Pada periode yang sama, seorang sopir Nurhadi pernah menyetor Rp 3 miliar ke rekening di bank swasta itu. Beberapa kesempatan saat diperiksa KPK, Tin Zuraida selalu menutup rapat mulutnya saat dimintai konfirmasi soal transaksi mencurigakan ini. Kepala PPATK saatitu, Muhammad Yusuf, tak bersedia memberikan keterangan mendetail tentang temuan transaksi mencurigakan itu. "Sudah saya serahkan ke penegak hukum lain," kata Yusuf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

10 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

11 hari lalu

Escrow account adalah sebuah rekening temporer yang digunakan untuk bertransaksi dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar transaksi aman. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Escrow Account, Jenis, hingga Manfaatnya

Escrow account adalah sebuah rekening temporer yang digunakan untuk bertransaksi dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar transaksi aman.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

14 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

15 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,


Cara Cek Rekening Penipu dengan Mudah secara Online

24 hari lalu

Tampilan halaman utama dari situs cekrekening.id yang merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didedikasikan khusus untuk  pengecekan nomor rekening bank. cekrekening.id
Cara Cek Rekening Penipu dengan Mudah secara Online

Cara cek rekening penipu dapat dilakukan dengan mudah secara online. Salah satunya yakni menggunakan laman cekrekening.id.


Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

32 hari lalu

Bayu Muhammad Ridlo, pelajar kelas XI SMA Negeri 1 Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta, merupakan salah seorang penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Dok. Kemendikbud
Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

Jika terlambat mengaktivasi rekening, peserta Program Indonesia Pintar tidak akan menerima bantuan.


KPK Sarankan Bansos Berupa Uang dan Disalurkan Lewat Kantor Pos atau Rekening

49 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
KPK Sarankan Bansos Berupa Uang dan Disalurkan Lewat Kantor Pos atau Rekening

KPK mengimbau kepada penyelanggara negara maupun masyarakat agar menghindari politik uang jelang Pemilu 2024.


Mengenal Apa Itu Mutasi Rekening, Manfaat, dan Cara Ceknya

55 hari lalu

Mutasi rekening adalah istilah di dalam dunia perbankan yang perlu dipahami. Berikut pengertian, manfaat, dan cara pengecekannya yang mudah. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Mutasi Rekening, Manfaat, dan Cara Ceknya

Mutasi rekening adalah istilah di dalam dunia perbankan yang perlu dipahami. Berikut pengertian, manfaat, dan cara pengecekannya yang mudah.


Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Turun Drastis, Ini Kata Bos LPS

59 hari lalu

Ilustrasi orang kaya. freepik.com
Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Turun Drastis, Ini Kata Bos LPS

LPS melaporkan tabungan di atas Rp 5 miliar atau orang kaya menunjukkan tren penurunan. Mengapa?


Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.