TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono, Senin, 1 Mei 2020.
Keduanya merupakan tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron, sebelum akhirnya Nurhadi dan Rezky tertangkap di di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Berikut sejumlah fakta-fakta Nurhadi ditangkap KPK.
1. Sempat Diburu ke Berbagai Tempat
Sebelum tertangkap, KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani nomor 10A RT 01 RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari lalu.
Setelah itu, KPK juga menggeledah rumah Subhan Nur Rachman, adik kandung istri Nurhadi Tin Zuraida, di Jalan Penjaringan Timur, Surabaya, Rabu malam, 26 Februari 2020. Vila di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi juga sempat didatangi KPK. Di vila itu, penyidik menemukan belasan motor dan mobil mewah yang disimpan di sebuah gudang.