Mengingat keputusan itu pun saat ini hanya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama.
"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas karena Komisi VIII DPR pun merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat Peraturan Pemerintah atau melalui rapat kerja bersama, jadi masih ada kemungkinan berubah selama Kerajaan Arab Saudi masih memberi kesempatan berhaji walau dengan berbagai syarat New Normal," ujar Syam kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
6. Jemaah bisa refund
Fachrul Razi mengatakan masyarakat yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berhak memintanya kembali. "Kalau jemaah butuh bisa diatur. Kami dukung itu," kata dia
Meski begitu, ia mengatakan calon jemaah haji yang telah melunasi BPIH maka otomatis akan menjadi masuk daftar tahun depan. Uang yang telah mereka setor akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bila memilih untuk sepenuhnya batal, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi mengatakan pembatalan dan permintaan refund itu juga akan dikenakan biaya pembatalan. Sebelumnya, penyelenggara haji perlu terlebih dahulu menerima laporan dari jemaah, misalnya data lengkap dan bukti nomor akun jemaah.
AHMAD FAIZ IBNU SANI | CAESAR AKBAR