TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menunjuk Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang sebagai Pelaksana tugas Inspektur Jenderal kemendikbud .
"Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif bertindak sebagai Pelaksana Tugas (plt.) Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian bunyi surat perintah Nadiem kepada Chatarina yang diterima Tempo.
Surat perintah tersebut ditandatangani Menteri Nadiem pada 27 Mei 2020. Chatarina menggantikan posisi Muchlis R. Luddin.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan Muchlis diganti karena memasuki batas usia pensiun eselon I (60 tahun).
"Usia Pak Inspektur Jenderal telah memasuki batas usia pensiun dalam jabatan eselon I. Maka Mendikbud menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi menjadi Plt. Inspektur Jenderal. Pak Irjen kembali menjadi Guru Besar di UNJ," ujar Evi saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 2 Juni 2020.
Pada Mei 2020, Muchlis membantu KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menyeret pegawai di Kementerian Pendidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” ujar Muchlis, Mei lalu.