TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bakal menindak pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Hebriyono selama kurang lebih empat bulan sejak dinyatakan buron pada Februari 2020.
"Apalagi selama DPO, yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2020.
Dia menuturkan jika pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky maka itu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Keduanya diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron pada Februari 2020.
Pada Senin malam, 1 Juni 2020, Nurhadi dan Rezky diringkus penyidik di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini, keduanya resmi ditahan KPK.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu NHD dan RHE selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ucap Ghufron.