TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan alasan menghadirkan tersangka kasus suap di Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Hebriyono, dalam konferensi pers pada sore ini, 2 Juni 2020.
"Kami ingin mempublikasikan dan yang bersangkutan telah berada di KPK, itu poin penting. Yang bersangkutan dihadirkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.
Dalam konferensi pers KPK, Nurhadi dan Rezky mengenakan rompi oranye dan menghadap tembok.
Nurhadi mengenakan setelan hitam di balik rompi. Sedangkan. Rezky memakai batik warna biru.
Meski begitu KPK tak lama memamerkan Nurhadi dan Rezky di hadapan wartawan. Ghufron mengatakan keduanya masih harus menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.
Keduanya didga menerima suap berupa sembilan cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.
Ketiganya menjadi buron sejak Februari 2020.
Pada Senin malam, 1 Juni 2020, penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Istri Nurhadi, Tin Zuraida, ikut dicokok dari rumah itu dan berstatus sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari sejak hari ini.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ucap Ghufron.