TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak larut dengan euforia dengan penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
KPK menangkap tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.
ICW mengingatkan, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera ditangkap. "Seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto," ujar Kurnia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 2 Juni 2020.
Kendati demikian, ICW mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil menangkap Nurhadi. ICW meminta KPK mengembangkan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.
Selain itu, ICW juga meminta KPK menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Seperti diketahui, penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016 yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
KPK juga diminta mencari keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. Dalam catatan ICW setidaknya ada tiga pihak yang hingga saat ini tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, yakni; Royani, Sopir Nurhadi; empat anggota Polri yang menjadi ajudan dari Nurhadi; dan Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi.