TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Nimatul Huda akan melaporkan teror dan ancaman terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Yogyakarta pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2020. Nimatul merupakan pembicara diskusi 'Pemberhentian Presiden'.
"Prof Nima mau resmi mengadukan ke Polda jam sembilan," kata Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil melalui pesan singkat, Selasa, 2 Juni 2020.
Jamil mengatakan, Nima akan berangkat dari kampus Fakultas Hukum UII Tamansiswa dengan penasihat hukumnya. Nima didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UII.
Nima sebelumnya menerima intimidasi sebelum menjadi pembicara dalam diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Serangkaian teror itu dialami Nima pada Kamis malam hingga Jumat, 28-29 Mei lalu. Pada Kamis malam, rumah Nima digedor-gedor oleh sejumlah orang tak dikenal. Ia juga menerima ancaman penangkapan hingga pembunuhan melalui pesan Whatsapp.
Nimatul sedianya mengisi diskusi yang digelar Jumat, 30 Mei 2020 siang melalui via Zoom. Belakangan panitia membatalkan acara diskusi demi alasan keamanan, setelah mereka mendapatkan serangkaian teror.