TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) guna beradaptasi dengan kerja baru dalam mengahadapi tatanan new normal. Namun hal itu tetap sesuai pada protokoler kesehatan.
"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin 1 Juni 2020.
Selain itu, kata Tjahjo, para ASN harus tetap meningkatkan kinerjanya yang berada di bawah kepemimpinan kepala lembaga pusat maupun daerah. Menurut Tjahjo, pada prinsipnya semua harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi yang ada.
Mulai yang harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanisme tetap diserahkan oleh kepala pimpinan di pusat maupun daerah. Hal itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan.
Walaupun menerapkan tatanan kenormalan baru, Tjahjo mengatakan, semua layanan ASN harus bisa terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat.
"Semua ini dijalankan dengan sistem yang baru. Yaitu tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, jaga jarak baik antara meja dengan kursi di ruang kerja, termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang maupun dengan melalui video call," ucapnya.
Tjahjo menjelaskan, pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah yang menerapkan PSBB atau tidak. Namun yang pasti, kata dia, seluruh ASN harus mengikuti arahan presiden maupun intruksi dari kepala pimpinan masing-masing lembaga. Agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal.
Intinya dalam pola kerja ini, menurut Tjahjo, ada tiga yang harus difokuskan. Pertama sistem kerja yang fleksibel, kedua pengaturan kerja dan jam kerja, serta ketiga pengaturan infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi pendukung.
Tjahjo Kumolo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Surat ini berisikan penyesuaian cara kerja ASN agar bisa beradaptasi dalam situasi pandemi virus corona. Cara dukungan SDM hingga infrastruktur ini mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2020.