Radar KPK sebenarnya sudah lama memantau gerak-gerik Nurhadi. Menurut seorang penegak hukum, banyak laporan tentang dugaan Nurhadi ikut mengintervensi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Oktober 2015 pun, Komisi sebenarnya telah membuat surat perintah penyelidikan. Seorang pegawai KPK mengatakan berkali-kali upaya penangkapan terhadap Nurhadi gagal.
Seorang mantan hakim agung mengatakan Nurhadi memiliki "kuasa" untuk mengintervensi pejabat di pengadilan sampai hakim agung di Mahkamah Agung. Melalui kaki tangannya di pengadilan, Nurhadi bisa meloloskan permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang sebenarnya tidak memenuhi syarat formal.
Di tingkat Mahkamah Agung, selain bisa mengatur perkara di tingkat administrasi, Nurhadi diduga bisa mempengaruhi hakim sampai mengintervensi pejabat Mahkamah yang berwenang menentukan komposisi majelis. Hakim "favorit" yang ditentukan itu nantinya yang akan mengeksekusi pesanan Nurhadi.
Dalam beberapa kesempatan, Nurhadi bolak-balik membantah terkait dengan suap ini. "Saya merasa sudah dikondisikan dan difitnah luar biasa. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual," kata Nurhadi, yang mundur dari posisi Sekretaris MA sejak 1 Agustus 2016.