Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah.
"Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Nurhadi juga membantah uang yang disita dari rumahnya terkait dengan pengurusan perkara Lippo Group. Dia mengatakan uang itu sebagian berasal dari uang dinas dan sebagian lainnya hasil jual-beli sarang burung walet.
Direksi Lippo Group pernah membantah Eddy Sindoro bagian dari perusahaan mereka. Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan Eddy sudah lebih dari enam tahun tidak bergabung dengan Lippo. "Begitu juga perusahaan PT Paramount Enterprise, Lippo tidak punya kaitan sama sekali dalam hal apa pun," ujarnya.
Pada 25 Juli 2016, KPK mengeluarkan surat penyelidikan selanjutnya terkait kasus suap terhadap Nurhadi. Dalam surat itu, Nurhadi diduga terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara di Lippo Group yang masuk ke pengadilan.
Belakangan, kasus itu menyeret Eddy Sindoro. Eddy adalah mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November untuk kasus yang melilit Nurhadi.
Nurhadi tak hanya diduga bermain dalam satu kasus. Pada 2010, Nurhadi diduga menerima hadiah pengurusan perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang menggugat PT Kawasan Berikat Nusantara pada 2010. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, diduga menerima sembilan cek dan dijanjikan Rp 14 miliar.
Selanjutnya, pada Juli 2015 hingga Januari 2016, Nurhadi diduga menerima uang senilai Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kemudian, pada Oktober 2014-Agustus 2016, Nurhadi ditengarai menerima uang melalui menantunya, Rezky, senilai Rp 12,9 miliar terkait penangan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.