TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bersiap melaporkan teror dan ancaman pembunuhan terhadap guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, pembicara diskusi 'pemberhentian presiden'.
Nimatul merupakan pembicara tunggal diskusi komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Teror dan ancaman pembunuhan membuat diskusi ilmiah kajian hukum tata negara bertajuk 'Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang seharusnya berlangsung secara daring pada Jumat, 29 Mei, pukul 14.00-16.00 WIB batal.
Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Abdul Jamil mengatakan Nimatul Huda dan gabungan advokat alumni Fakultas Hukum UII di bawah koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII akan melaporkan teror tersebut ke polisi. "Segera dalam waktu dekat," kata Abdul Jamil dihubungi, Senin, 1 Juni 2020.
Teror terhadap Nimatul Huda terjadi pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 23.00. Pada jam itu lima orang memencet bel dan menggedor-gedor pintu dan garasi rumah Nimatul. Dalam suasana ketakutan, Nimatul tidak membuka pintu dan menghubungi Abdul Jamil.
Teror kembali muncul pada Jumat siang sebelum jadwal diskusi. Nimatul menerima pesan WhatsApp bernada ancaman pembunuhan sama seperti yang diterima panitia diskusi.
Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menyelidiki pelaku intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FH UGM. Seluruh sivitas akademika UII, kata Fathul mengutuk keras intimidasi diskusi tersebut.
UII meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengawal penuntasan kasus tersebut. “Presiden dan menteri pendidikan dan kebudayaan harus memastikan jaminan kebebasan akademik demi menjamin demokrasi,” kata Fathul.