Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademikus Unair Sebut Pelibatan TNI Tangani Teroris Ancam HAM

Reporter

image-gnews
Pasukan Satgultor TNI mengambil posisi saat amelakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Satgultor TNI mengambil posisi saat amelakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademikus Fakultas Hukum Univeritas Airlangga Herlambang Perdana Wiratman mengkritik rancangan peraturan presiden soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Herlambang mengatakan ada beberapa cacat prosedur dalam perpres tersebut. Misalnya, mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum yang membahayakan hak warga.

"Selain itu tumpang tindih fungsi dan tugas antara militer dengan kelembagaan negara lainnya seperti dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara," kata Herlambang seperti dikutip dari Antara pada Senin, 1 Juni 2020.

Herlambang, mengatakan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada TNI sebagaimana dimaksud dalam draf rancangan perpres tersebut akan membuka ruang dan potensi kerusakan kolateral (collateral damage) yang tinggi. Sehingga bisa menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Herlambang melihat pengaturan kewenangan penangkalan terorisme dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai terlalu luas.

"Kewenangan itu antara lain dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya yang terdapat dalam Pasal 3 draf Rancangan Perpres TNI," kata Herlambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara konseptual, kata Herlambang, istilah penangkalan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yang terdapat dalam Pasal 43 UU No. 5/2018, yakni sebagai tugas pemerintah yang kewenangannya diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI.

“Berbeda halnya dengan Rancangan Perpres (TNI) ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan,” kata Herlambang.

Sementara itu, Perpres TNI itu juga tidak memberi penjelasan lebih perinci terkait dengan “operasi lainnya” yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut. Dengan pasal itu, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

4 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

5 jam lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

19 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

20 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

23 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

23 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

23 jam lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.