TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru berupa surat edaran untuk membuka kembali rumah ibadah setelah dibatasi terjadi wabah Covid-19.
Aturan baru tersebut adalah Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Fachrul mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama beriabdah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol Covid-19.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Menteri Agama Fahcrul Razi hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.
Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020, itu berisi anduan pelaksanaan kegiatan keagamaan secara kolektif (berjamaah) di rumah ibadah selama wabah Covid-19.
Menteri Agama Fachrul menggarisbawahi syarat rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif.
Syaratnya berdasarkan fakta lapangan angka R-Naught/RO, angka Effective Reproduction Number/RT, serta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
Persyaratan tersebut harus didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Surat keterangan diperoleh setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.
Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 bisa dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan itu atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan.
Adapun untuk mendapatkan surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19, menurut Menteri Agama Fachrul, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.