TEMPO.CO, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) yang bertema pemberhentian presiden merupakan kebebasan akademik.
"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," dikutip dari keterangan pers yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, Jumat 29 Mei 2020.
Fakultas Hukum UGM mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi tersebut. Menurut Sigit sikap tersebut telah menjustifikasi sepihak bahkan sebelum acara berjalan, dan dianggap sebagai ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik.
"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," tuturnya.
Mereka pun mengecam berita provokatif yang berkaitan dengan kegiatan akademis tersebut. Hal ini dianggap mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik.
Terakhir Fakultas Hukum UGM menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapat tekanan, berupa ancaman teror. Mereka menyatakan sudah mengambil langkah-langkah dalam rangka melindungi segenap civitas akademika, termasuk juga keluarga penyelenggara.
"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika, Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," kata Sigit.
Diskusi yang semula akan digelar pada Jumat 29 Mei 2020 melalui Zoom meeting tersebut akhirnya dibatalkan karena adanya peretasan nomor ponsel, hingga ancaman pembunuhan kepada keluarga. Melalui aun Instagram @clsfhugm, panitia sempat mengklarifikasi tuduhan makar yang disematkan ke acara mereka. Panitia menjelaskan bahwa diskusi tersebut hanya ingin membahas tentang mekanisme serta sejarah pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden