Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salon, Kafe, Spa Boleh Beroperasi Saat New Normal, Ini Syaratnya

image-gnews
Pengunjung Kafe Rothe di Schwerin, Jerman, menerapkan physical distancing dengan memakai topi seperti sungut sepanjang 1,5 meter. Foto: Business Insider
Pengunjung Kafe Rothe di Schwerin, Jerman, menerapkan physical distancing dengan memakai topi seperti sungut sepanjang 1,5 meter. Foto: Business Insider
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalon dan kafe akan diizinkan beroperasi kembali ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan," demikian bunyi Kepmen yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 27 Mei 2020.

Karyawan salon juga diminta sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan serta menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman dan cuci tangan.

Selain salon dan spa, restoran, kafe, warung makan, dan sejenisnya juga diizinkan beroperasi. Namun dengan syarat; tetap memprioritaskan layanan take-out/pengiriman, hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar serta membuat jarak dua meter antar meja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung juga harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

"Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai," demikian bunyi Kepmen tersebut.

Pemilik usaha juga diminta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci, menandai jarak aman dengan garis antrian, dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

15 hari lalu

Trattoria di Italia. Unsplash.com/Marialaura Gionfriddo
Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya


Tanda Sudah Waktunya Potong Rambut, Termasuk Migrain

19 hari lalu

Ilustrasi wanita potong rambut. Freepik.com/Racool_studio
Tanda Sudah Waktunya Potong Rambut, Termasuk Migrain

Ada tanda-tanda umum sudah waktunya Anda potong rambut, bukan hanya karena sudha terlalu panjang. Berikut di antaranya


Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

41 hari lalu

LV The Place Bangkok (louisvuitton.com)
Mengintip Restoran Louis Vuitton di Bangkok, Pertama di Asia Tenggara

Restoran Louis Vuitton menerapkan aturan ketat bagi tamu, tak boleh pakai sandal jepit.


Tren Kafe di Tokyo, Menikmati Minuman Ditemani Kapibara

43 hari lalu

Cafe Capybay di Tokyo, Jepang, memungkinkan para  pengunjung menikmati teh dan kopi ditemani dua kapibara. Instagram.com/@cafe_capyba
Tren Kafe di Tokyo, Menikmati Minuman Ditemani Kapibara

Di Tokyo, Jepang, kafe yang menawarkan pengalaman khusus dengan kapibara sedang diminati


Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

15 Februari 2024

Pengunjung menikmati wisata kuliner di rooftop Pasar Prawirotaman Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

Pasar tradisional di Yogyakarta yang telah digarap antara lain Pasar Prawirotaman, Pasar Kranggan, dan Pasar Sentul. Kini jadi tempat nongkrong.


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

19 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

Hingga saat ini masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.


Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

18 Januari 2024

Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati menjelaskan kerisaunnya mengenai spa yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan sehingga dikenai pajak 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati kecewa karena jenis usaha spa dimasukkan ke dalam jenis hiburan yang dikenai pajak hingga 75 persen.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

18 Januari 2024

Ilustrasi spa. rubtur.ru
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.


Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

18 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.