TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku memproses delapan anggota yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, yang tidak mengenakan masker wajah, ketika melaksanakan penertiban terkait wabah virus Covid-19.
Oknum anggota ini memberikan teguran disertai hukuman pecutan dengan rotan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di pasar.
"Polda Maluku menyesali perbuatan oknum anggota tersebut. Atas hal tersebut beberapa oknum anggota Polda Maluku telah diamankan dan diproses," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku, Komisaris Besar Muhamad Rum Ohoirat, saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Mei 2020.
Rum menuturkan, hukuman secara fisik itu bukan kebijakan dari institusinya atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
"Itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi," ucap Rum.
Sebuah video yang merekam aksi hukuman fisik itu pertama kali beredar di media sosial Twitter. Pemilik akun @dilaranghidup menggunggah video itu pada 28 Mei 2020.
Rekaman video itu menunjukkan sejumlah oknum anggota polisi berkeliling di kawasan pasar sambil membawa tongkat rotan.
Mereka kemudian menemukan ada pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker wajah, dan oknum anggota polisi pun memberikan teguran dan sanksi pecutan rotan.
ANDITA RAHMA