TEMPO.CO, Jakarta-Tim kuasa hukum Farid Gaban mempertanyakan motivasi Muannas Alaidid melaporkan kliennya ke polisi. Menurut tim kuasa hukum, jurnalis senior itu menyampaikan kritiknya langsung kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki lewat media sosial.
Atas kritik tersebut, Teten menyatakan bersikap terbuka dan menerima masukan dari pihak manapun. Ia juga menyatakan sama sekali tidak terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Muannas.
“Kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak kepolisian,” kata anggota kuasa hukum Farid Gaban, Ade Wahyudin, lewat keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.
Ade menilai tidak seharusnya kritik ditanggapi dengan tindakan represif, seperti melaporkan ke polisi. Menurutnya, bila ada pihak yang keberatan dengan sebuah pendapat atau pemikiran, seharusnya dibalas dengan argumen. Sebab, kata dia, kebebasan berpendapat ialah esensi demokrasi. “Dilaporkannya Farid Gaban atas kritiknya, menandakan kondisi kebebasan berpendapat belum berjalan,” kata ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers ini.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Farid dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Laporannya itu dibuat atas cuitan Farid di akun Twitternya yang tertulis: “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih, kang Teten Masduki? How low can you go?” Cuitan itu merupakan kritik Farid terhadap ditekennya kerja sama antara Kementerian KUKM dengan perusahaan jual-beli online Blibli.
Beberapa hari setelah cuitan itu diunggah, Muannas melayangkan somasi kepada Farid. Ia meminta Farid mencabut cuitannya. Bila tidak, Muannas akan melaporkannya ke polisi. Farid menolak. Muannas membuat laporan polisi pada 27 Mei 2020.