TEMPO.CO, Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia mendesak kepolisian mengusut pelaku teror dan pengirim ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com, karena tulisannya mengenai Presiden Joko Widodo. “Tindakan pelaku telah mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi,” kata Ketua Forum Pemred Indonesia, Kemal Gani melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2020.
Kemal mengatakan mengintimidasi, melakukan doxing dan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapapun, termasuk wartawan. Tinakan keji seperti itu, kata dia, tak boleh dibiarkan. “Forum Pemred Indonesia mendorong Polri untuk segera memproses pelaku,” kata dia.
Sebelumnya, seorang wartawan detik.com sejak Selasa, 26 Mei 2020 mengalami rangkaian teror, berupa doxing, intimidasi dan ancaman pembunuhan karena berita yang dia tulis mengenai kegiatan Jokowi dalam rangkaian persiapan penerapan tatanan kenormalan baru, new Normal Covid-19.
Menurut Kemal, jurnalis tak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan penulisan berita tidak boleh menjadi alasan untuk meneror wartawan. Ia mengingatkan Undang-Undang Pers dibuat untuk menjunjung kebebasan pers, sekaligus memastikan adanya koreksi dalam setiap berita.
Bila masyarakat merasa ada pemberitaan yang keliru, dapat menggunakan mekanisme koreksi, yaitu mengirimkan hak jawab kepada media tempat wartawan itu bekerja. Bila tak direspon, bisa mengadukan masalah itu ke Dewan Pers. “Bukan dengan pengerahan buzzer dan intimidasi media sosial,” ujar dia.
Ia juga meminta media untuk menjunjung tinggi profesionalisme, tanggung jawab serta menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.