TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan banyak menerima komplain karena rumah ibadah masih ditutup. "Dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah," kata purnawirawan TNI ini, Kamis, 28 Mei 2020.
Sehingga, Kementerian memutuskan akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.
Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.
Pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota setempat sesuai level tempat tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," ujar Fachrul Razi.