TEMPO.CO, Jakarta - Farid Gaban mengatakan tak akan mencabut cuitannya meski dilaporkan ke polisi oleh pengacara Muannas Alaidid.
"Saya merasa kritik saya adalah hak konstitusional saya sebagai warga negara," kata Farid Gaban saat dihubungi hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.
Farid berpendapat tak ada yang salah dengan kritiknya terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dipimpin Menteri Teten Masduki.
Farid Gaban mengatakan bahkan Teten tak mempermasalahkan kritik tersebut.
"Menteri Teten menyambut baik kritik saya."
Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, pengacara tersebut menyatakan telah melaporkan Farid Gaban ke polisi.
"Hari ini sy sdh resmi melaporkan Pemilik Akun Twitter FG ke pihak berwenang, biarkan hukum yg tentukan apakah konten yg dibuatnya soal kerjasama itu ad. tuduhan/sekedar kritik meski dia sadar memang kegiatan launching itu tdk ada aliran dana dr apbn & belum membaca perjanjian," tulis Muannas pada Rabu lalu, 27 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi, Muannas Alaidid yang juga politius PSI mengatakan laporan disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Farid Gaban dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial alias menggunakan UU ITE.
Laporan Muannas Alaidid Nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam surat tanda bukti lapor, terlapor adalah pemilik akun Twitter Farid Gaban. Sedangkan bentuk kerugian berupa imateriil.
Muannas Alaidid menyoal cuitan Farid Gaban mengenai kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan situs jual-beli online Blibli.com.
Cuitan Farid berbunyi, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum bisa memberi penjelasan lebih detail tentang laporan Muannas Alaidid.
"Nanti saya cek dulu," ujar Kombes Yusri.