TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan memeriksa 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan pada tahun ini.
Dugaan kasus THR tersebut hasil pengaduan para pekerja yang disampaikan lewat Posko Pengaduan THR 2020.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.
Ida menjelaskan bahwa pemeriksaan awal kasus THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.
“Para pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR."
Ida menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Adapun bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda 5 persen.
"Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," ujar Ida Fauziyah.