TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mendesak polisi untuk mengusut doxing dan intimidasi wartawan Detikcom.
"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 28 Mei 2020.
Doxing adalah menyebar identitas seseorang termasuk jejak digitalnya di media sosial dengan tujuan agar diserang beramai-ramai. AJI menyatakan doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.
Selain doxing, Erick mengatakan jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
AJI pun meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. Selain itu, AJI mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
AJI mengingatkan jika ada sengketa pemberitaan, maka harus dilakukan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.
Doxing dan intimidasi ini bermula ketika jurnalis Detik memberitakan rencana Presiden Joko Widodo meninjau persiapan new normal di salah satu mal di Bekasi. Berita ini sempat viral. Belakangan, otoritas Bekasi mengklarifikasi pemberitaan tersebut.