TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, akan menjalani sidang pembacaan vonis. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sesuai jadwal hari ini," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis, 28 Mei 2020.
Jaksa menuntut Saeful Bahri dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Menurut jaksa, kader PDIP ini terbukti memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap diberikan bersama mantan Calon Legislatif PDIP asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II Harun Masiku. Harun buron.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengatakan mereka memberikan suap agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Pergantian anggota DPR itu perlu dilakukan, karena caleg PDIP pemenang di dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas meninggal.
Rapat pleno PDIP pada Juli 2019 memutuskan suara Nazarudin akan dilimpahkan ke Harun. PDIP berkirim surat ke KPU agar keputusan rapat itu bisa dikabulkan. Kasus ini menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena menekan surat permohonan ke KPU tersebut.
Belakangan, KPU menolak permohonan itu dan menetapkan Riezky menjadi anggota DPR. Saeful dan Harun Masiku memberikan suap untuk mengubah keputusan KPU tersebut.